Pelayanan Sertifikasi Standar Rumah Sakit

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Mengunggah dokumen secara Elektronik (Online Single Submission) OSS
  2. Izin Baru : a. Dokumen self assessment pelayanan; b. Persyaratan Umum 1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit 2) Dokumen Profil Rumah Sakit; c. Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit; d. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit darti Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota; e. Dokumen Feasibility Study (FS); f. Dokumen Detail Engineering Design (DED); g. Master Plan; h. Dokumen / Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru; i. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi; j. Informasi geotag Rumah Sakit; k. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan; l. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana; m. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan; n. Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit; o. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit; p. Dokumen Self Assessment SDM; q. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
  3. Perpanjangan Izin : a. Persyaratan Umum 1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit 2) Dokumen Profil Rumah Sakit; b. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku; c. Dokumen Bukti Akreditasi; d. Master Plan; e. Dokumen / Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru; f. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi; g. Informasi geotag Rumah Sakit; h. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan; i. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana; j. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan; k. Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit; l. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit; m. Dokumen Self Assessment SDM; n. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
  4. Perubahan Izin : a. Persyaratan Umum 1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit 2) Dokumen Profil Rumah Sakit; b. Dokumen Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku; c. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama rumah sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit; d. Dokumen Perubahan NIB; e. Master Plan; f. Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru; g. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.

  1. Staf / Pelaksana memverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
  2. Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
  3. Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
  4. Staf / Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
  5. Staf / Pelaksana membuat Sertifikat Standar
  6. Staf / Pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
  7. Staf / Pelaksana mengarsipkan Sertifikat Standart di tempat penyimpanan berkas

7 hari kerja efektif (apabila persyaratan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standart

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Standar Rumah Sakit"